Breaking

Selasa, 12 Februari 2019

Edisi 22 : Alasan Di Balik Haramnya Alkohol


Oleh: Fuad Muhammad Zein
(Anggota IKPM Solo Raya)


Islam adalah agama yang memiliki ajaran sangat lengkap. Seluruh aspek kehidupan manusia memiliki aturannya masing-masing dalam Islam.

Aturan tersebut tertuang dalam rumusan hukum yang biasa disebut dengan syari’at. Syari’at sebagai sebuah rumusan hukum terdiri dari konsep-konsep utama dalam aspek kemaslahatan manusia dan menghindari dari dampak buruk dan bahaya yang bisa saja menimpa manusia.

Baca Juga : Islam Dan Al-Qur'an Sebagai Sumber Ilmu Pengetahuan

Oleh sebab itu, pada dasarnya syari’at adalah keniscayaan aturan yang itu melekat pada diri tiap manusia tanpa melihat latar belakang ras, suku dan agamanya.

Karena biar bagaimana pun manusia tetaplah manusia yang memiliki kebutuhan dasar yang sama.

https://wa.orderlink.in/no/6285740774884

Sedangkan perbedaan adalah rahmat yang diberikan Allah bagi manusia untuk berkreasi dengan anugerah akalnya, dengan catatan tidak melanggar kebutuhan dasar tersebut.

Sebagai makhluk yang berakal manusia sangat tergantung dengan potensi tersebut. Tidak ada manusia yang tidak diberikan potensi ini.

Baca Juga : Cara Rasulullah Membangun Basis Politik

Karena dengannya manusia bisa menjalani setiap aktifitasnya termasuk dalam menunjang perkembangan kehidupannya. Karena kepentingan inilah potensi akal harus selalu dijaga.

Merusaknya adalah sebuah bentuk kezhaliman karena tidak mensyukuri nikmat yang telah Allah berikan.

Salah satu hal yang dapat merusak akal adalah mengkonsumsi minuman keras atau segala macam hal yang bisa merusak kompetensi akal.

Baca Juga : Santri, Jiwa Qur'ani dan Perjuangan Ummat

Bahkan kebodohan juga termasuk dalam hal yang dilarang dalam Islam. Oleh sebab itu, menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap manusia, khususnya bagi umat muslim.

Akan tetapi ilmu yang didapat pun akan tidak berfungsi sesuai dengan semestinya bila seseorang itu telah berada pada kondisi pengaruh alkohol sehingga bisa berbuat sesuatu yang buruk dan tidak disadari oleh pelakunya.

Di sinilah alasan sederhana dari haramnya minuman keras dalam Islam.

Hal-hal yang perlu diketahui dari alkohol

Dalam ilmu Kimia yang dimaksud dengan alkohol adalah senyawa organic yang dalam struktur molekulnya memiliki gugus hidroksi (OH).

Namun yang dimaksud dengan alkohol dalam tulisan ini adalah etanol atau etil, atau alkohol dengan rumus kimia C,HSOH, atau yang juga bisa disebut dengan obat psikoaktif, yaitu obat yang sangat berpengaruh pada susunan saraf yang dapat menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.

Alkohol memiliki beberapa sifat yang perlu dipahami bersama. Ia berupa zat cair yang lebih ringan dari air.

Baca Juga : Islam Dan Ajarannya Tentang Makanan Halal dan Haram

Selain itu alkohol juga mudah terbakar, bisa tercampur dengan air, mudah menguap dan mencapai titik didih di suhu 78”C. Zat ini juga dapat melarutkan lemak dan berbagai senyawa organic.

Sifat yang terakhir inilah yang memungkinkan alcohol digunakan sebagai pelarut bahan obat dan kosmetik,

Alkohol dapat dibuat dengan cara sintesis dan cara fermentasi. Akan tetapi kebanyakan yang terdapat pada produk alkohol ini dibuat dengan cara fermentasi.

Pada prinsipnya, fermentasi dapat dilakukan terhadap bahan pangan yang mengandung karbohidrat (zat pati gula), seperti misalnya beras, ubi, jagung, gandum, kurma, dan berbagai jenih buah, utamanya yang berasa manis.

Baca Juga : Air Dan Mukjizat Penciptaan

Dalam proses fermentasi, karbohidrat dirubah menjadi alkohol dan gas karbondioksida oleh mikroba tertentu, yaitu Saccharomyces Cereviciae.

Pada proses fermentasi ini kadar alkohol tertinggi hanya 13% karena pada kadar lebih tinggi lagi, enzim fermentasi akan menjadi inaktif atau tidak aktif.

Pada makanan tradisional, misalnya tape, kadar alkohol biasanya berkisar antara 4% hingga 6%. Sedangkan pada anggur biasanya sekitar 10%.

Untuk mendapatkan kadar alohol lebih tinggi (90% - 100%) lagi mesti dilakukan distilasi alkohol, atau proses memanaskan benda cair atau padat hingga berubah menjadi uap yang disalurkan ke dalam bejana yang terpisah, kemudian dikondensasikan dengan pendingin, dari hasil fermentasi.

Satu hal yang patut dicatat adalah bahwa secara medis alkohol yang boleh digunakan dalam sediaan obat hanya alkohol yang diperoleh dari hasil fermentasi.
Sebagai bahan kimia, penggunaan alkohol sangat luas.

Baca Juga : Obat Bernama Al-Qur'an

Alkohol digunakan sebagai pelarut untuk melarutkan berbagai bahan organic di laboratorium, menyaring zat berkhasiat seperti alkaloid, glikosid, flavonoid.

Dua zat yang pertama tidak dianjurkan dikonsumsi karena mengandung sifat toksin apabila tanpa resep dokter, karena keduanya digunakan sebagai obat terapi khusus.

Sedangkan yang terakhir bisa ditemui di beberapa buah, seperti anggur dan apel yang memiliki manfaat bagus bagi kesehatan.

Alkohol juga bisa digunakan sebagai bahan sintesis pembuatan eter (digunakan dalam pembuatan parfum, anestesi atau bahan pembius) dan ester (banyak digunakan sebagai pelapis mobil atau mebel, penghapus cat kuku, bahan membuat sabun), di laboratorium dan industry kimia, desinfektans, dan bahan bakar.

Kalau diminum, reaksi alkohol sangat cepat. Hal ini disebabkan karena zat ini akan langsung diserap oleh darah, dan kemudian diedarkan ke seluruh tubuh dan dioksidasi di jaringan permukaan tubuh menghasilkan air karbondioksida, dan kalori.

Baca Juga : Alasan Dibalik Pentingnya Makanan Yang Halal Dan Thayyib

Oleh karena sifat ini, minuman beralkohol sering dikonsumsi dengan alasan untuk menghangatkan tubuh. Sementara itu alkohol banyak mendatangkan pengaruh buruk pada berbagai organ tubuh.

Bayi sangat peka terhadap alkohol, oleh karena itu kadar alkohol dalam sediaan pediatric (untuk anak-anak) sangat dibatasi, yaitu di bawah 1%.

Ayat-ayat pengharaman Alkohol

Disebabkan adanya pengaruh yang buruk bagi tubuh manusia, Islam memberikan perhatian penuh pada porsi alkohol dalam kehidupan umat manusia. Beberapa ayat dengan jelas menyebut alkohol dengan kalimat khamr.

Dalam bahasa arab kata khamr mengandung makna segala hal yang dapat memabukkan dan merusak akal, dan termasuk di dalamnya alkohol. Dalam surat Al Baqarah ayat 219 Allah berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ (٢١٩)

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang Khamr dan judi. Katakanlah:’pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya’. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan’. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir”.

Pada ayat tersebut disebutkan bahwa di dalam khamr dan judi terdapat dosa besar. Menurut satu qiraat kata kabir dalam ayat tersebut juga bisa dimaknai dengan katsir atau banyak.

Baca Juga : Akuntansi Berorientasi Akhirat

Hal ini disebabkan keduanya banyak menimbulkan persengketaan, caci mencaci, dan kata-kata yang tidak senonoh yang diakibatkan dari efek mabuk dalam mengkonsumsi khamr atau alkohol.

Dengan meminum minum-minuman tersebut akan menimbulkan rasa kenikmatan dan kegembiraan, dan dengan berjudi akan mendapatkan uang tanpa susah payah.

Mereka yang telah kecanduan keduanya seringkali akan emosi dan membabi buta bila dilarang. Oleh sebab itu dalam ayat di atas disebutkan bahwa bahaya keduanya sangat besar.

Pengharaman mengkonsumsi minuman keras ini tidak langsung seketika itu juga, melainkan bertahap yang itu digambarkan dalam tiga ayat dalam Al Qur’an.

Pertama adalah dalam surat Al Baqarah di atas. Ketika ayat ini diturunkan, sebagian sahabat masih suka meminum minuman keras, sedangkan lainnya sudah meninggalkannya.

Baca Juga : Membangun Koalisi Kebaikan

Walhasil ketika dari mereka ada yang melaksanakan ibadah sholat dan kebetulan jadi imam, seperti dalam hadits riwayat Imam Ahmad dari Abu Hurairah yaitu Juhdi (seorang muhajirin), bacaan yang dibacanya banyak yang salah karena dia dalam kondisi mabuk.

Akhirnya turunlah surat An Nisa’ ayat 43, yang melarang sholat dalam kondisi mabuk sampai ia sadar dan mengerti apa yang ia ucapkan.

Ayat ini adalah penegasan haramnya khamr dengan pembatasan kondisi. Walhasil banyak yang meninggalkan, sehingga turunlah surat Al Ma’idah ayat 90 sebagai penegas akan haramnya segala bentuk minuman keras untuk dikonsumsi.

Dari penjelasan di atas bisa disimpulkan bahwa pengharaman alkohol atau khamr sejatinya adalah untuk kebaikan manusia itu sendiri. Alkohol atau khamr memang memiliki manfaat, namun itu hanya dalam dunia medis dan tentunya memiliki takaran tertentu sehingga tidak dimaksudkan untuk konsumsi umum.

Baca Juga : Kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Doktrin dan Ilmunya di Era Sosial Media
Kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah; Doktrin dan Ilmunya di Era Sosial Media

Sumber :http://www.buletin-elittifaq.com/search/label/Buletin?updated-max=2018-10-04T11%3A47%3A00-07%3A00&max-results=5

Kandungan etanol dalam alkohol sangat berpengaruh pada psikologi seseorang karena memang mengandung obat psikoaktif yang mempengaruhi saraf, sehingga tidak jarang yang berhalusinasi setelah mengkonsumsi alkohol.

Walhasil bila sudah demikian, akal tidak lagi bisa berfungsi sempurna karena hanya berisi khayalan-khayalan sesaat dan tumpul tidak bisa lagi digunakan untuk mencapai hikmah kehidupan yang seharusnya itu menjadi tugas utama akal dalam membawa manusia mengenal Allah subahanahu wa ta’ala. Wallahu a’lam bi ash showab

https://wa.orderlink.in/no/6285740774884


Tidak ada komentar:

Posting Komentar