Oleh: Espan Diary, S. H. I
(Koordinator agenda IKPM Cab. Solo Raya)
Islam mensyaratkan dua hal untuk makanan dan minuman yang boleh dikonsumsi, yaitu “halal” dan “thayyib”. Kedua syarat tersebut mutlak dan jelas tertulis dalam Al Qur’an sebagai panduan seluruh manusia khususnya dalam hal makanan dan minuman.
Halal merupakan tuntunan yang bersifat Ilahiyah sehingga bernilai kewajiban yang harus dipatuhi, dan thayyib adalah prasyarat dari segi kelayakan dan standar kesehatan sehingga bersifat kondisional.
Halal secara bahasa menurut sebagian pendapat berasal dari akar kata حلّ yang berarti إباحة atau sesuatu yang dibolehkan menurut syari’at. Dari kalangan kontemporer, seperti Yusuf Qardhawi, mendifinisikan halal sebagai sesuatu yang dengannya terurailah buhul atau ikatan yang membahayakan, dan Allah memperbolehkan untuk dikerjakan.
Sementara Abd Al Rahman ibn Nashir ibn Al Sa’di ketika mendefinisikan katak halal menyorotinya kepada bagaimana memperolehnya bukan dengan cara ghasab (mencuri) dan bukan sebagai hasil muamalah yang haram atau berbentuk haram.
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa halal adalah sesuatu yang diperbolehkan oleh syariat untuk dilakukan, digunakan dan diusahakan karena telah terurai tali atau ikatan yang mencegahnya atau unsur yang membahayakannya dengan disertai perhatian cara memperolehnya, bukan dengan hasil muamalah yang dilarang.
Syarat halal dan thayyib tersebut memiliki beberapa point penting.Hal yang dimaksud menurut syari’at adalah halal dzatnya, halal cara memperolehnya, halal dalam memprosesnya, halal dalam penyimpanannya, halal dalam pengangkutannya, dan halal dalam penyajiannya. Ketentuan ini telah termaktub dalam Al Qur’an sebagaimana firmna-Nya dalam surat Al An’am ayat 119:
وَمَا لَكُمْ أَلا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ وَإِنَّ كَثِيرًا لَيُضِلُّونَ بِأَهْوَائِهِمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِالْمُعْتَدِينَ (١١٩)
Artinya: “Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, Padahal Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. dan Sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas.
Dalam hal makanan, ada dua pengertian yang dapat dikategorikan kehalalannya yaitu halal dalam mendapatkannya dan halal dzat atau substansi barangnya. Halal dalam mendapatkan dalam arti bahwa benar dalam mencari dan memperolehnya, tidak dengan cara yang haram maupun batil.
Jadi, makanan yang pada dasarnya dzatnya halal namun cara memperolehnya dengan jalan haram seperti hasil riba, mencuri, menipu, hasil judi, hasil korupsi dan perbuatan haram lainnya, maka secara otomatis berubah status hukumnya menjadi makanan haram. Di dalam Al Qur’an telah diberi penjelasan tentang kedua hal tersebut:
- Al Baqarah ayat 168: “Hai manusia, makanlah apa-apa yang ada di bumi yang halal, lagi baik dan jangalah kamu ikuti langkah-langkah syaithan. Sungguh syaithan itu musuh yang nyata bagimu.”
- Al Ma’idah ayat 88: “Makanlah makanan yang halal lagi baik dari rezeki yang dikaruniakan Allah subhanahuwata’ala kepadamu dan takutlah kepada Allah yang kamu telah beriman kepada-Nya”.
- Al Baqarah ayat 114: “Maka makanlah rezeki yang dianugerahkan Allah kepadamu, rezeki yang halal dan baik, dan berterima kasihlah atas nikmat Allah jika kamu hanya kepada-Nya menyembah”.
Para ahli tafsir ketika menjelaskan kata thayyib dalam konteks perintah makan mengatakan bahwa ia berarti makanan yang tidak kotor dari segi zatnya atau rusak (kadaluarsa), atau dicampuri benda najis. Ada juga yang mengartikannya sebagai makanan yang mengundang selera bagi yang akan memakannya dan tidak membahayakan fisik dan akalnya.
Sehingga kata thayyib dalam makanan adalah makan sehat (makanan yang memiliki zat gizi cukup dan seimbang), proposional (sesuai dengan kebutuhan pemakan dengan tidak berlebihan dan tidak kurang), aman yang berarti terhindar dari siksa Tuhan baik di dunia maupun di akhirat, yang tentunya sebelum itu harus sudah halal.
Ada beberapa keutamaan ataupun keistimewaan yang terdapat dalam mengkonsumsi makanan halal dan thayyib yang bisa diketahui, antara lain:
- Melahirkan kepribadian mulia, karena makanan yang dikunsumsi sehari-hari berpengaruh pada diri seseorang. Jika yang dimakan berasal dari sumber yang halal dan baik, tentunya akan memberikan pengaruh yang baik pula demikian juga sebaliknya. Menurut hadits Rasulullah sallallhu ‘alaihi wa sallam, sepotong daging dalam tubuh manusia yang berasal dari makanan dan minuman yang haram cenderung mendorong perbuatan yang haram juga. Secara empiris dapat dilihat banyaknya terjadinya perilaku yang menyimpang di kalangan remaja, seperti tawuran dan tindakan kriminal lainnya dikarenakan berawal dari mengkonsumsi makanan/minuman yang haram seperti miras dan narkoba. Bahkan sesuap makanan yang berasal dari sumber yang haram dengan dikonsumsi tanpa berfikir panjang, maka kelak akan menjadikan anak yang durhaka terhadap orang tuanya.
- Menjadikan do’a mudah dikabulkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Ibnu Abbas menceritakan, bahwa saya membaca ayat di hadapan Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam, tiba-tiba Sa’ad berdiri dan berkata, “wahai Rasulullah mohonkanlah kepada Allah agar Dia menjadikan aku orang yang mustajab do’anya”. Rasulullah bersabda, “wahai Sa’ad perbaikilah makananmu, makanlah dari sesuatu yang baik baik niscaya kamu akan menjadi orang-orang yang mustajab do’anya”. (H.R Ath Thabrani).
Anjuran tersebut terdapat dalam firman Allah di surat An Nisa ayat 8; “Dan hendaklah takut kepada Allah, orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka oleh sebab itu hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.
Untuk merealisasikan anjura ayat tersebut dibutuhkan makanan yang bergizi yang berkaitan erat dengan membangun kekuatan jasmani dan kecerdasan seseorang. Semakin baik gizi yang dikonsumsinya akan semakin kuat dan cerdaslah anak tersebut. Walhasil generasi umat pun tumbuh menjadi generasi yang unggul dan senantiasa meningkatkan ketaqwaannya. Wallahu a’lam bi ash showab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar